Analisis Penggunaan Bahasa Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 PUEBI Dan KBBI
Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang mengalami perkembangan yang sangat pesat sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Dengan berbagai macam bahasa daerah bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa pemersatu bangsa Indonesia dan sangat bangga dengan Bahasa Indonesia .Kondisi kebahasaan di Indonesia yang diwarnai oleh bahasa standar dan nonstandar, ratusan bahasa daerah dan dengan Bahasa asing membutuhkan penanganan yang tepat untuk perencanaan Bahasa.
Didalam penggunaan bahasa Indonesia memiliki beberapa bidang dan pasal-pasal yang telah ditentukan
Dari pasal-pasal yang ada kita dapat membaca tentang Penggunaan Bahasa Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri terdiri dari
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia
3. Pengawasan
4. Ketentuan Penutup
Bahasa Indonesia juga memiliki peraturan yang telah diatur oleh Presiden bahwa dalam pasal 1 yang berbunyi Bahasa Negara Kesatuan Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah Bahasa Resmi Nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundangan-undangan tercantum didalam pasal 3
Perundang bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagimana dimaksud pada ayat 1 yang mencakup
1.Pembentukan kata
2.Penyusunan Kalimat
3. Teknik penulisan
4. Pengejaan.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
Dalam pasal 23
Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional yang dimaksud dalam seluruh jenjang pendidikan.
Selain bahasa Indonesia sebagaimana yang dimaksud Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan mata pelajaran terkait dengan Pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal 39
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam setiap produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
Pasal 40
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk rambu-rambu ,penunjuk jalan , fasilitas umum,spanduk ,dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
Pasal 41
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi media sosial atau media massa
Dan ada banyak lagi pasal-pasal tentang ketentuan-ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa pemersatu bangsa ,dengan adanya bahasa asing kita juga tidak boleh melupakan bahasa Indonesia kita harus tetap bisa melestarikan bahasa Indonesia di negara-negara Asing kita harus juga memperkenalkan Bahasa Indonesia ke negara luar agar bahasa Indonesia semakin berkembang diluaran sana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar